Gaji Dua Bulan 1.303 THL Diperjuangkan, Pemkab Dairi Lakukan Ini


Pimpinan OPD dan DPRD Dairi bahas gaji THL yang menunggak dua bulan (f:ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Dairi tengah memperjuangkan pencairan gaji bagi 1.303 Tenaga Harian Lepas (THL) agar segera dibayarkan.
Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Dairi, Annas Rawi Bancin, mengungkapkan bahwa pengusulan gaji THL untuk dua bulan yang tertunda telah dilakukan pada Maret 2025.
“Gaji THL bulan Januari 2025 baru diusulkan pada 7 Maret 2025, sedangkan gaji bulan Februari diusulkan pada 17 Maret 2025 (untuk dapat ditampung di APBD),” ucap Annas.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi, Martua Simarmata, menyatakan bahwa pembayaran gaji THL telah diatur melalui Surat Edaran Plt Bupati Dairi. Surat tersebut mengatur penataan Non ASN di seluruh OPD, termasuk kategori THL yang akan menerima gaji.
“Dalam surat tersebut ditetapkan bahwa THL yang masuk dalam database melalui seleksi PPPK formasi 2024, baik tahap I maupun tahap II, yang berjumlah total 1.303 orang, diperkenankan untuk dibayarkan gajinya,” ujarnya.
Jumlah THL tersebut terdiri atas 644 orang yang mengikuti seleksi tahap I, 649 orang seleksi tahap II, serta 120 THL kategori R3.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dairi, Saut Maruli Tua Sinaga, mengaku telah diundang Komisi II DPRD Dairi untuk membahas masalah keterlambatan gaji THL di dinasnya.
“Sebenarnya, kami telah mengupayakan hal tersebut dan saat ini sedang dalam proses. Kami juga sudah memberikan penjelasan kepada DPRD dalam rapat kerja Komisi II kemarin,” ujar Saut. (manru/hm17)